Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa YBKB Indonesia Sukoharjo

Wakaf Pembebasan Lahan Pembangunan Masjid dan Ma’had Al Ghurfah

  1. PENDAHULUAN

Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa merupakan Lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan yang senantiasa berusaha untuk membawa manfaat bagi sesama. Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa berdiri tahun 2019 dan berkantor di Jl. Tanuragan RT 004 RW 007 Gonilan Kartasura Sukoharjo Jawa Tengah. Lembaga ini didirikan atas dasar kepedulian terhadap anak yatim dan dhuafa serta harapan untuk bisa senantiasa membawa manfaat bagi sesama yang seluas-luasnya.

Saat ini Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa Sukoharjo memiliki 126 anak yatim dhuafa dan 47 lansia dhuafa binaan non panti. Kantor yayasan yang ditempati saat ini masih berupa rumah yang dipinjamkan oleh salah satu pengurus Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa. Program kegiatan yayasan  secara lengkap kami uraikan di website yayasan yang tertera pada halaman proposal ini. Kegiatan rutin  yayasan saat ini diantaranya adalah Taman Pendidikan Al Qur’an, Tahfidz dan Kelompok Belajar Mandiri bagi anak-anak binaan. Selain itu kami rutin melaksanakan Program Jum’at Berkah, Do’a Bersama dan Santunan Rutin anak-anak binaan.

Mengingat keadaan sarana dan prasarana yang sekarang kurang memadai dengan status rumah kontrak juga semakin bertambanya minat santri yang ingin belajar dan menghafal Al-Qur’an di Rintisan Rumah Tahfidz Al Ghurfah semakin banyak. Maka kebutuhan sarana prasarana yang memadai dalam menunjang proses pembelajaran para santri menjadi kebutuhan yang paling mendesak dari program yayasan yang ingin diwujudkan pada tahun 1442 H / 2021 M ini.

Untuk kebutuhan tersebut di atas maka perlu kiranya kami membeli lahan yang nantinya akan dibangunkan Ma’had dengan luas lahan 5.706 m2.

Harga lahan tersebut Rp. 220.000,- /m2 sehingga total harga adalah Rp. 1.255.320.000,-. Dari harga tersebut bisa diangsur selama 24 bulan dengan DP 350 juta telah ditunaikan pada bulan November 2021. Selanutnya pembayaran dilakukan dengan angsuran per bulannya sebesar Rp. 37.721.667,-

Lokasi Lahan di Jl. Kusuma Karti Ds. Bulu Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo Jawa Tengah.

Lahan tersebut berada di jalur alternatif Sukoharjo – Karanganyar dan tidak jauh dari rencana pembangunan jalan lingkar timur Sukoharjo, sehingga ke depannya  daerah tersebut akan menjadi wilayah yang strategis. Dan tidak begitu jauh dari pemukiman penduduk.

Dengan pertimbangan di atas, kita memutuskan untuk memilih lahan tersebut di atas selain tempatnya yang strategis, dan bisa dibayar dengan tempo yang cukup lama 24 bulan.

Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa berinisiatif membuka program Wakaf Pembebasan Lahan Ma’had Al Ghurfah dengan mengajak para muhsinin dan dermawan untuk bisa berpartisipasi dalam program wakaf Pembebasan Lahan ini untuk mewujudkan hajat yang telah diprogramkan.

Melalui proposal ini kami mengajak para muhsinin, dermawan seluruh pihak yang memiliki kepedulian untuk bisa membantu dan mensukseskan hajat mulia ini. Mudah-mudahan Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa meridhoi dan memberi kemudahan kepada kita semua. Aamiin Yaa Robbal ‘Alamiin.

2. LATAR BELAKANG

Latar belakang munculnya gagasan Program Wakaf Pembebasan Lahan Ma’had Al Ghurfah adalah sebagai berikut :

  1. Visi dan Misi Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa untuk membangun nilai-nilai kemanusiaan, peradaban dan kemandirian dalam ajaran Ilahiyah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial lahir dan batin
  2. Mengembangkan dakwah di masyarakat sehingga tercipta insan mandiri yang bertakwa, berbudi luhur dan bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara
  3. Kondisi sarana prasarana yang terbatas dengan status tempat pendidikan yang masih kontrak.
  4. Menggalang ukhuwah dan shilaturahim serta mengajak para muhsinin dan dermawan untuk bisa turut serta ikut dalam peluang beramal jariyah memberikan manfaat bagi umat.

3. DASAR WAKAF

Wakaf ialah menahan suatu barang dan mengambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (Tahbiisul Ashl Wa Tasbiilul Manfa’ah). Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman: “dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan” (QS. Al-Hajj: 77), dalam ayat yang lain Allah ‘Azza Wa Jalla juga menegaskan: ”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali-Imran: 92).
۞ إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٲلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَ‌ۚ يُقَـٰتِلُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَ‌ۖ وَعۡدًا عَلَيۡهِ حَقًّ۬ا فِى ٱلتَّوۡرَٮٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ وَٱلۡقُرۡءَانِ‌ۚ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِ‌ۚ فَٱسۡتَبۡشِرُواْ بِبَيۡعِكُمُ ٱلَّذِى بَايَعۡتُم بِهِۦ‌ۚ وَذَٲلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar (QS. At Taubah: 111).

Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini, Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu ’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).

Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah segala amalnya kecuali tiga hal:
(1.) Amal Jariyah (Amal yang mengalir: termasuk wakaf);
(2.) Ilmu yang bermanfa’at;
(3.) Anak Sholeh yang mendoakan kepada kedua orang tuanya

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنً۬ا فَيُضَـٰعِفَهُ ۥ لَهُ ۥۤ أَضۡعَافً۬ا ڪَثِيرَةً۬‌ۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ (٢٤٥)
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٲلَهُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ۬ مِّاْئَةُ حَبَّةٍ۬‌ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ‌ۗ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ (٢٦١)
‘Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” QS.Al Baqarah ayat 245 dan 261.

4. TUJUAN DAN OBJEK WAKAF

Wakaf Pembebasan Lahan Ma’had Al Ghurfah bertujuan memnuhi kebutuhan sarana prasarana yang memadai dalam menunjang proses pembelajaran para santri karena keadaan sarana dan prasarana yang sekarang kurang memadai dengan status rumah kontrak juga semakin bertambanya minat santri yang ingin belajar dan menghafal Al-Qur’an di Rintisan Rumah Tahfidz Al Ghurfah, sehingga hal ini menjadi kebutuhan yang paling mendesak dari program yayasan yang ingin diwujudkan pada tahun 1442 H / 2021 M ini. Selain itu dengan program wakaf ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan generasi dan merekatkan ukhuwah dan tali shilaturahim sesama muslim.

5. RENCANA ANGGARAN & BIAYA

Harga lahan tersebut Rp. 220.000,- /m2 sehingga total harga adalah Rp. 1.255.320.000,-. Dari harga tersebut bisa diangsur selama 24 bulan dengan DP 350 juta telah ditunaikan pada bulan November 2021. Selanutnya pembayaran dilakukan dengan angsuran per bulannya sebesar Rp. 37.721.667,-

~1. Paket Wakaf Jannatul Ma’wa = 220.000.000 (1.000m²)
~ 2. Paket Darrusalam = 110.000.000 (500m²)
~ 3. Paket Jannatun Na’im =55.000.000 (250m2)
~ 4. Paket Darul Muqamah = 22.000.000 (100m²)
~ 5. Paket Jannatul Bustan = Rp 11.000.000

~ 6. Paket A = Rp 6.600.000 (30m²)
~ 7. Paket B = Rp 3.300.000 (15m²)
~ 8. Paket C = Rp 1.540.000 (7m²)
~ 9. Paket D = Rp 660.000 (3m²)
~ 10. Paket E = Rp 220.000 (1m²)
~ 11. Paket F = Sesuai kesanggupan

Keberadaan paket-paket tersebut, diharap semakin mempermudah dan memotivasi kita untuk terus beramal dan berinfaq di jalan-Nya. Semakin banyak harta yang kita belanjakan dijalan Allah, maka pasti semakin banyak pula penggantiannya dari Allah Azza wa Jalla. Amin yaa Rabbal ‘Alamin.

Sedangkan teknis wakaf untuk Pembebasan Lahan ini bisa ditransfer ke rekening wakaf Yayasan yang tercantum pada bagian profil Yayasan. Setelah Bapak/ Ibu mentransfer dana wakaf kami mohonkan konfirmasinya untuk memudahkan sahabat bendahara mengadministrasikan sumber keuangan dan kami pergunakan sebagaimana peruntukannya.

6. PENUTUP

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kelancaran dan kekuatan dalam tugas mewujudkan hajat mulia ini dan semoga berkenan pula kiranya Allah Subhanahu Wa Ta’ala berkenan mencatatnya sebagai amalan yang terbaik disisi-Nya.

Demikian juga bagi para muhsinin dan dermawan calon muwakif semoga proposal ini bisa menjadi bahan acuan dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan balasan terbaik bagi para muwakif dan mencatat amal mulia ini sebagai amal jariyah yang akan senantiasa mengalirkan pahala kebaikan hingga Yaumul Akhir nanti dan kita semua dimasukkan  ke dalam Jannah-Nya.

✍️ UPDATE WAKAF UNTUK MASJID DAN MA’HAD AL GHURFAH

Alhamdulillah atas izin dan Ridho Allah SWT, Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa sudah mendapatkan lahan untuk pembangunan Masjid dan Ma’had Al Ghurfah.

Lokasi lahan berada di :
Jl. Kusuma Karti Ds. Bulu
Kec. Polokarto Kab. Sukoharjo
Jawa Tengah

✨ Luas lahan 5.706 m²
✨ Harga Rp. 220.000 / m²
✨ Total harga Rp. 1.255.320.000
Bismillah…. wakaf yang ditunaikan akan Diganti dengan Dibangunkan Rumah Disurga dan menjadi Amal Jariyah yangbakan senantiasa mengalirkan pahala kebaikan bagi Bapak Dan Ibu Muwakif beserta keluarga . Aamiin Ya Mujibassa’ilin 🤲🙏

Rekening Wakaf:

BRI : 0182-01-000499-56-4
BSI : 713-776-2816

An. Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa
Nb. Sekiranya berkenan kami mohonkan untuk konfirmasi sehingga kami pahami akad peruntukan donasinya 🙏

Semoga Allah membalas semua shadaqah jâriyah yang diberikan dengan balasan yang terbaik.
Aamiin yaa rabbal’alamiin 🤲🤲
Jazakumullahu khoiron katsiron
🙏🏻

Salam takzim dari segenap Pengurus, Relawan, adik-adik Yatim dan Dhuafa
Yayasan Bangun Kemandirian Bangsa 😊🙏